GridOto.com - Ada banyak peraturan yang wajib dilaksanakan sebagai seorang warga negara yang baik, salah satunya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Sebuah SIM akan berfungsi sebagai tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian terhadap seseorang yang telah lulus ujian dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Begitu pentingnya SIM, hingga sanksi yang dikenakan atas pelanggaran peraturan ini juga terbilang cukup berat.
Baca Juga: Tertangkap Balap Liar 'Bali' Belasan Remaja Diberi Sanksi Dorong Motor Sejauh Ini
Untuk itu, sangat penting membawa SIM ketika sedang bepergian menggunakan kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana jika ternyata SIM itu hilang bahkan fotokopiannya juga sudah tidak ada, apa benar dengan menghafal Nomor SIM biaya bikin baru gratis?
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin mengatakan, pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun demikian biaya masih tetap ada.
"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu. Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga: Tes Kesehatan SIM Meliputi Apa Saja? Simak Nih Biar Gak Bingung
Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara, karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:
1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan, terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya, maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.
Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR