GridOto.com - Larangan mudik mulai berlaku, Satlantas Polres Jembrana, Bali, menindak tegas warga yang hendak mudik atau pulang ke Jawa.
Sebelumnya sudah ada 465 warga yang disuruh putar balik, lalu hingga Minggu (26/5/2020) jumlahnya bertambah menjadi 473 orang.
Putar balik ini menyusul dengan terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Yang berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Masuk Hari Kedua Operasi Ketupat 2020, Polda DIY Sudah Bikin 97 Kendaraan Pemudik Putar Balik
Melansir dari Tribun-Bali.com, Kasatlantas Polres Jembrana, IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020).
Sejumlah kendaraan pribadi baik motor maupun mobil yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali.
Penyegatan dilakukan pihaknya di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk.
Putar balik ini, diakuinya sudah sesuai dengan peraturan menteri, dan hanya untuk orang dengan tujuan ke daerah yang memang sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga: Enggak Boleh Masuk Sidoarjo, Puluhan Pemudik Disuruh Putar Balik
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR