Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Ujian SIM Gagal Tiga Kali, Perlu Biaya Tambahan Buat Daftar Lagi?

M. Adam Samudra - Minggu, 26 April 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi tes ujian SIM
Tribunnews.com
Ilustrasi tes ujian SIM

GridOto.com - Sebelum memutuskan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya belajar dan berlatih terlebih dahulu.

Karena memang cukup banyak keluhan soal pengendara yang tidak lolos saat ujian SIM.

Padahal sebenarnya tak ada yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Mereka yang tidak lolos saat ujian SIM sebenarnya bisa mengulang hingga akhirnya lulus.

Baca Juga: Polisi Tak Melarang SIM Mati Digunakan Saat Wabah Corona, Kenapa Tidak Ditilang?

Itu masalah ujian ulangnya, bagaimana dengan biayanya?

Kalian juga tak perlu khawatir, karena kalau tidak lolos dan harus ujian ulang, tidak perlu membayar lagi.

"Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (26/4/2020).

Agar bisa lolos ujian praktik SIM, ia menambahkan agar para pemohon mempelajari secara online dengan mengunjungi situs www.korlantaspolri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Baca Juga: Polri Dispensasi SIM Yang Habis Masa Berlakunya Karena Wabah Corona. Ini Detilnya!

Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.

SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.

Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.

Sekedar informasi, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.

Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Jika pemohon gagal pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jelang Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Kijang Innova Zenix, Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa