GridOto.com- Masyarakat Yogyakarta mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah mewabahnya virus Corona.
Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan berlaku mulai 1 April 2020 berupa Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Peraturan ini ditujukan bagi pengendara yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Volume Kendaraan di Tol Solo-Ngawi Anjlok Sampai 60 Persen, Imbas Virus Corona?
Dalam ayat kedua Pergub No.26/2020 disebutkan penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.
Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.
Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda.
"Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yuliyanto.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR