Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dispendasi Denda PKB dan BBN-KB Untuk Warga Yogyakarta Hingga Juli

Hendra - Minggu, 26 April 2020 | 08:59 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor yang terlambat didispensasi
Dok. Otomotif
Pajak Kendaraan Bermotor yang terlambat didispensasi

GridOto.com- Masyarakat Yogyakarta mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah mewabahnya virus Corona.

Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan berlaku mulai 1 April 2020 berupa Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Peraturan ini ditujukan bagi pengendara yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Volume Kendaraan di Tol Solo-Ngawi Anjlok Sampai 60 Persen, Imbas Virus Corona?

Dalam ayat kedua Pergub No.26/2020 disebutkan penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda.

"Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yuliyanto.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa