GridOto.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan mudik tidak hanya berlaku di Jakarta, melainkan juga di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab dengan mudik dikhawatirkan penularan virus Corona semakin mudah terjadi.
"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," imbuhnya dalam dalam siaran live di akun YouTube BNPB Indonesia.
Baca Juga: Ratusan Pemudik Disuruh Putar Balik Oleh Satlantas Polres Jembrana Bali, Simak Titik Operasinya
Larangan mudik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun aturan tersebut berlaku selama 38 hari ke depan, atau tepatnya sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 nanti.
Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindaknya secara tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta.
Mahfud menuturkan, penegakan yang dilakukan aparat hukum harus semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Hari Ini di Garut, Pemudik yang Nekat Melintas Diperintahkan Putar Balik
Lebih lanjut, jika situasinya masih menuntut agar pergerakan orang dan barang harus dibatasi, maka aturan itu bisa diperpanjang.
"Kalau pada saat habis perpanjangan masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tuturnya.
Ia pun berharap seluruh masyarakat menahan diri agar tidak mudik ke kampung halaman, mematuhi seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR