Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pelarangan Mudik, Kendaraan Masih Bisa Beroperasi di Wilayah Jabodetabek? Ini Kata BPTJ

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 April 2020 | 11:22 WIB
Ilustrasi penggunaan mobil pribadi untuk mudik
Ilustrasi penggunaan mobil pribadi untuk mudik

GridOto.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menilai, kendaraan pribadi dan angkutan umum masih bisa beroperasi lintas wilayah di Jabodetabek.

Hal itu disampaikan mengingat ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 cuma mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.

"Misalnya contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” kata Polana kepada GridOto.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Daihatsu Tiadakan Program Mudik Bareng Komunitas, Diganti dengan Kompetisi Online

Namun demikian, Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” imbuh Polana.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan ratarata mencapai di atas 90 persen.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana.

Baca Juga: Kemenhub Ingatkan Ada Sanksi Tegas Buat yang Masih Nekat Mudik

Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Punya Wujud Kalcer, Motor Matic Retro Baru Honda Bisa Saingi Yamaha Fazzio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa