GridOto.com - Pemda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berencana mengambil langkah untuk mendukung kebijakan larangan mudik dari Pemerintah Pusat yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/04/2020).
Salah satu langkah yang diterapkan adalah memperketat akses keluar masuk kendaraan di perbatasan pintu masuk DIY.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dan Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Riyanto sesuai melakukan teleconference yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/04/2020).
Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Riyanto mengatakan, terdapat beberapa poin yang diangkat dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Akses Utama dan Jalur Alternatif Masuk Jogja Dijaga Ketat, Pemudik dari Zona Merah Jadi Incaran
"Khusus sanksi, termasuk disuruh balik dan sebagainya ditekankan Pak Dirjen Perhubungan Darat, itu hanya bisa diberikan kepada yang sudah menerapkan PSBB," ujar Tavip dilansir dari Tribunjogja.com.
Tavip menambahkan, DIY akan melakukan pendekatan persuasif dan memperketat protokol kesehatan pada kendaraan yang melintasi di wilayah perbatasan.
Tak hanya itu, shift penjagaan juga ditambah menjadi tiga yang dimulai pada Jumat (24/04/2020).
Pihaknya mengungkapkan, daerah yang sudah menerapkan PSBB dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, bisa berupa denda, diminta putar balik, ditilang atau sebagainya.
"Ketika Menkes memberikan izin pada gubernur, di situlah sudah diatur siapa yang boleh buka, siapa yang enggak boleh melanggar. DIY belum PSBB karena ada empat aspek untuk mengajukannya," ucap Tavip.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Penjelasan Pemda DIY soal Larangan Mudik, Perketat Perbatasan, hingga Wacana PSBB
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR