Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Kemenhub Resmi Melarang Mudik. Yang Masih Nekat, Ini Hukumannya

M. Adam Samudra - Jumat, 24 April 2020 | 13:17 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran
Dok.Otomotif
Ilustrasi Mudik Lebaran

GridOto.com -  Kementerian Perhubungan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik tahun ini.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 23 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada GridOto.com Jumat (24/4/2020).

Adita menilai, pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.

Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini dikhususkan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Baca Juga: Jateng Operasikan Pos Pengawasan Mudik di 83 Titik, Pemudik Dikasih Pilihan Putar Balik atau Karantina 14 Hari

Misalnya untuk angkutan umum seperti bus, mobil penumpang serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada angkutan yang dikecualikan misalnya Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia seperti kendaraan TNI dan kendaraan dinas Polisi.

Selain itu juga ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan mobil logistik.

Ia menambahkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Baca Juga: Kemenhub Ingatkan Ada Sanksi Tegas Buat yang Masih Nekat Mudik

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Tak hanya itu, dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap dan denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang masih nekat membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April- 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk putar balik ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei - 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa