GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Kabupaten Sidoarjo mulai Selasa (28/04/2020) mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan melakukan PSBB secara penuh di 18 kecamatan.
"Sidoarjo sepertinya seluruhnya, yang merah memang 14 kecamatan, tapi kami memandang yang hijau dan kuning harus diselamatkan. Maka kami akan berlakukan semuanya," ucap Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syarifudin, Kamis (23/04/2020) dilansir dari Tribunjatim.com.
Plt Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Cak Nur mengatakan, akan ada penerapan jam malam selama PSBB diterapkan.
"Besok (24/04/2020) kami putuskan, entah itu jam delapan malam atau sembilan malam sampai jam empat subuh tidak boleh ada kegiatan ataupun tidak boleh ada yang keluar," katanya.
Cak Nur menuturkan, sudah ada sanksi yang disiapkan, mulai dari administrasi hingga pidana untuk para pelanggar.
"Sanksi sudah disiapkan. Ada sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana jika melanggar pasal-pasal yang lain. Kan bisa saja seperti saat mengendarai sepeda motor tapi itu membahayakan yang lain," tutur Cak Nur.
Cak Nur mengungkapkan pihaknya sudah berbicara dengan pihak kepolisian untuk kemungkinan pemberlakukan sanksi pidana tersebut.
Pihaknya juga menambahkan, Perbup Sidoarjo terkait PSBB sudah selesai digarap.
"Apa yang sudah tertera di dalam pergub nanti akan kami laksanakan, kalau perlu lebih detail lagi dalam perbup sesuai daerah," ujar Cak Nur.
Cak Nur berharap PSBB ini dapat menekan masyarakat agar lebih disiplin sehingga dapat membuahkan hasil yang baik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul PSBB Sidoarjo Bakal Terapkan Jam Malam di 18 Kecamatan, Bupati Cak Nur: Melanggar, Ada Sanksi Pidana
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR