GridOto.com - Pemerintah resmi melarang mudik per Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB. Polisi pun mulai melakukan penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek.
General Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widyatmiko Nursejati, menjelaskan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," kata Miko melalui keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).
(Baca Juga: Efek Pelarangan Mudik, Terminal Giwangan Yogyakarta Perketat Pengawasan, Penumpang Asal Jabodetabek Dilarang Masuk!
Selain dua titik ini, Miko mengaku adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.
“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.
Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
Ia mengimbau masyarakat menaati peraturan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Fakta Lengkap dari Pakar Soal Lampu Depan Mobil yang Menguning
Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik untuk seluruh warga. Selama larangan mudik ini, pergerakan kendaraan dibatasi.
Kendaraan hanya boleh beroperasi di dalam wilayah Jadetabek. Sedangkan kendaraan yang keluar dari wilayah Jadetabek dilarang, kecuali kendaraan barang yang mengangkut logistik, sembako, dan bahan bakar.
Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah membangun 19 titik pos terpadu pelarangan mudik di sekitar Jadetabek.
16 titik di antaranya dibangun di Jalan arteri perbatasan sedangkan 3 titik lainnya dibangun di Jalan Tol.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR