Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Aturan Baru, Pemkot Bandung Tegaskan Pengendara Motor Dilarang Berboncengan Selama PSBB, Sebelumnya Masih Boleh Asal Satu Alamat di KTP

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 24 April 2020 | 09:24 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berlakukan larangan berboncengan menggunakan sepeda motor selama PSBB berlangsung.
Tribunjabar.id / Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berlakukan larangan berboncengan menggunakan sepeda motor selama PSBB berlangsung.

GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan pelarangan berboncengan menggunakan sepeda motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelarangan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020 yang merevisi Perwal No 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

"Sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP). Jadi, kalau pun itu satu alamat, tetap tidak bisa," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Kamis (23/04/2020), dilansir dari Tribunjabra.id.

Oded menegaskan, berboncengan pada masa pandemi Covid-19 sama saja tidak menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Peraturan PSBB di Kota Bandung Direvisi Namun Kurang Sosialisasi, Pengendara Motor Jadi Gagal Social Distancing, Numpuk di Checkpoint!

Hal tersebut apabila dibiarkan dapat memperparah penyebaran Covid-19.

"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbauan pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan. Selalu hidup bersih dan sehat," kata Oded.

Oded juga meningatkan masyarakat mengenai larangan mudik yang berlaku.

Pihaknya meminta warga Kota Bandung harus memahami kondisi saat ini dengan tetap berdiam diri di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Bukan Gara-gara Boncengan, Mayoritas Teguran di Check Point PSBB Kota Bandung Ternyata Karena Barang Sepele Ini!

"Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing (saya tinggal) di Bandung. Perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah," tutur Oded.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Boncengan Pakai Motor, Meski Satu Alamat di KTP

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa