GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan pelarangan berboncengan menggunakan sepeda motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelarangan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020 yang merevisi Perwal No 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.
"Sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP). Jadi, kalau pun itu satu alamat, tetap tidak bisa," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Kamis (23/04/2020), dilansir dari Tribunjabra.id.
Oded menegaskan, berboncengan pada masa pandemi Covid-19 sama saja tidak menerapkan physical distancing.
Hal tersebut apabila dibiarkan dapat memperparah penyebaran Covid-19.
"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbauan pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan. Selalu hidup bersih dan sehat," kata Oded.
Oded juga meningatkan masyarakat mengenai larangan mudik yang berlaku.
Pihaknya meminta warga Kota Bandung harus memahami kondisi saat ini dengan tetap berdiam diri di rumahnya masing-masing.
"Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing (saya tinggal) di Bandung. Perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah," tutur Oded.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Boncengan Pakai Motor, Meski Satu Alamat di KTP
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR