GridOto.com - Revisi Peraturan Walikota Bandung (Perwal) terkait pengendara motor yang berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikeluhkan sejumlah warga karena kurangnya sosialisasi.
Terlihat kerumunan pengendara sepeda motor yang berboncengan di check point Terminal Cicaheum dan Cibiru karena mereka dihentikan petugas untuk dicatat pada hari kedua PSBB, Kamis (23/4/2020).
Pesan social distancing alias jaga jarak pun jadi gagal diterapkan karena jarak antar pemotor terlihat sangat berdekatan.
Bani (45) warga Cileunyi dan istrinya Nani (40) dihentikan di check point Ciburu kemudian disuruh memutar balik karena berboncengan.
"Dua hari sebelum PSBB kan warga sudah diberitahu boleh berboncengan asal satu alamat. Faktanya justru tidak boleh, katanya ada aturannya. Tapi aturannya tidak disosialisasikan," ujar Bani di Bundaran Cibiru.
Pernyataannya didukung dengan fakta bahwa ada revisi Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Perwal revisi itu diundangkan 21 April atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB 22 April.
Di perwal hasil revisi itu, ada aturan pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan satu orang. Di perwal sebelumnya tidak diatur larangan tersebut.
"Kata petugas ada aturannya pengendara motor berboncengan. Tapi di media sosial yang banyak beredar tidak ada larangan berboncengan, asalkan satu alamat di KTP," ujar Roni (40) warga Cibiru yang hendak mengantarkan istrinya bekerja di Cicaheum.
Minimnya sosialisasi larangan berboncengan juga terlihat dari petugas sendiri. Kalau di check point Bundaran Cibiru petugas gabungan menyuruh pengendara berboncengan memutar balik, di check point di Terminal Cicaheum justru pengendara berboncengan hanya dicatat.
Dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar, pada Kamis siang terlihat banyak pengendara motor berboncengan dihentikan. Namun setelah identitasnya dicatat polisi, diperbolehkan melintas.
"Asal satu alamat saja di KTP," ujar Rifki, petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Hal senada dikatakan seorang anggota polisi yang menghentikan pengendara motor berboncengan kemudian dicatat.
"Kami cek alamatnya, kalau satu alamat diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujar Rifki.
Dadang (46) yang membonceng Dede (40) juga diberhentikan. Dadang akan mengantar istrinya bekerja di Pusdai Bandung.
"Tadi cuma diberi surat catatan kepolisian. Katanya enggak boleh boncengan. Padahal saya diantar suami, mau kerja. Kalau tidak diantar, ada biaya ongkos yang harus saya keluarkan. Jadi harapannya, lebih bijak terapkan aturan," kata Dede.
Baca Juga: Pelanggaran Apa yang Paling Sering Ditemui Pada Hari Pertama PSBB di Kota Bandung?
Meski begitu, Dede dan Dadang diperbolehkan melintas setelah dicek identitas.
"Polisinya bilang boleh melanjutkan perjalanan selama satu alamat di KTP," ujar Dede.
Namun Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bersikukuh bahwa pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.
"Kami di perwalnya sudah ditetapkan kita tidak boleh ada boncengan karena kita lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu, kan, intinya social distancing, physical distancing. Kalau masih ada yang boncengan ya repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).
Oded bersikukuh perwal mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.
"Sekalipun satu alamat, tetap pengendara motor harus satu orang," kata Oded.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perwal PSBB Kota Bandung Ternyata Ada Revisi, Dampaknya Bikin Warga Berkerumun di Tiap Cek Poin
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR