Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Peraturan PSBB di Kota Bandung Direvisi Namun Kurang Sosialisasi, Pengendara Motor Jadi Gagal Social Distancing, Numpuk di Checkpoint!

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 23 April 2020 | 21:18 WIB
Suasana checkpoint PSBB di Terminal Cicaheum, Kota Bandung. Nampak puluhan motor berkerumun dalam jarak yang sangat dekat.
Mega Nugraha / Tribun Jabar
Suasana checkpoint PSBB di Terminal Cicaheum, Kota Bandung. Nampak puluhan motor berkerumun dalam jarak yang sangat dekat.

GridOto.com - Revisi Peraturan Walikota Bandung (Perwal) terkait pengendara motor yang berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikeluhkan sejumlah warga karena kurangnya sosialisasi.

Terlihat kerumunan pengendara sepeda motor yang berboncengan di check point Terminal Cicaheum dan Cibiru karena mereka dihentikan petugas untuk dicatat pada hari kedua PSBB, Kamis (23/4/2020).

Pesan social distancing alias jaga jarak pun jadi gagal diterapkan karena jarak antar pemotor terlihat sangat berdekatan. 

Bani (45) warga Cileunyi dan istrinya Nani (40) dihentikan di check point C‎iburu kemudian disuruh memutar balik karena berboncengan.

Baca Juga: Jalanan di Banjarmasin Dijaga Ketat Saat PSBB, Nekat Melanggar Siap-siap Masuk Penjara dan Denda Rp 100 Juta

"Dua hari sebelum PSBB kan warga sudah diberitahu boleh berboncengan asal satu alamat. Faktanya justru tidak boleh, katanya ada aturannya. Tapi aturannya tidak disosialisasikan," ujar Bani di Bundaran Cibiru.

Pernyataannya didukung dengan fakta bahwa ada revisi Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang ‎Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBBPerwal revisi itu diundangkan 21 April atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB 22 April.

Di perwal hasil revisi itu, ada aturan pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan satu orang. Di perwal sebelumnya tidak diatur larangan tersebut.

"Kata petugas ada aturannya pengendara motor berboncengan. Tapi di media sosial yang banyak beredar tidak ada larangan berboncengan, asalkan satu alamat di KTP," ujar Roni (40) warga Cibiru yang hendak mengantarkan istrinya bekerja di Cicaheum.

Sosialisasi tentang perubahan perwal ini juga dianggap kurang sosialisasi. Di beberapa checkpoint ada pengendara yang cuma diberi surat, namun di tempat lain disuruh putar balik
Mega Nugraha / Tribun Jabar
Sosialisasi tentang perubahan perwal ini juga dianggap kurang sosialisasi. Di beberapa checkpoint ada pengendara yang cuma diberi surat, namun di tempat lain disuruh putar balik

Minimnya sosialisasi larangan berboncengan juga terlihat dari petugas sendiri. Kalau di check point Bundaran Cibiru petugas gabungan menyuruh pengendara berboncengan memutar balik, di check point di Terminal Cicaheum justru pengendara berboncengan hanya dicatat.

Dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar, pada Kamis siang terlihat banyak ‎pengendara motor berboncengan dihentikan. Namun setelah identitasnya dicatat polisi, diperbolehkan melintas.

"Asal satu alamat saja di KTP," ujar Rifki, petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Hal senada dikatakan seorang anggota polisi yang menghentikan pengendara motor berboncengan kemudian dicatat.

"Kami cek alamatnya, kalau satu alamat diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujar Rifki.

Dadang (46) yang membonceng Dede (40) juga diberhentikan. Dadang akan mengantar istrinya bekerja di Pusdai Bandung.

"Tadi cuma diberi surat catatan kepolisian. Katanya enggak boleh boncengan. Padahal saya diantar suami, mau kerja. Kalau tidak diantar, ada biaya ongkos yang harus saya keluarkan. Jadi harapannya, lebih bijak terapkan aturan," kata Dede.

Baca Juga: Pelanggaran Apa yang Paling Sering Ditemui Pada Hari Pertama PSBB di Kota Bandung?

Meski begitu, Dede dan Dadang diperbolehkan melintas setelah dicek identitas.

"Polisinya bilang boleh melanjutkan perjalanan selama satu alamat di KTP," ujar Dede.

Namun Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bersikukuh bahwa pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

"Kami di perwalnya sudah ditetapkan kita tidak boleh ada boncengan karena kita lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu, kan, intinya social distancing, physical distancing. Kalau masih ada yang boncengan ya repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).

Oded bersikukuh perwal mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.

"Sekalipun satu alamat, tetap pengendara motor harus satu orang," kata Oded.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perwal PSBB Kota Bandung Ternyata Ada Revisi, Dampaknya Bikin Warga Berkerumun di Tiap Cek Poin

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa