GridOto.com - Revisi Peraturan Walikota Bandung (Perwal) terkait pengendara motor yang berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikeluhkan sejumlah warga karena kurangnya sosialisasi.
Terlihat kerumunan pengendara sepeda motor yang berboncengan di check point Terminal Cicaheum dan Cibiru karena mereka dihentikan petugas untuk dicatat pada hari kedua PSBB, Kamis (23/4/2020).
Pesan social distancing alias jaga jarak pun jadi gagal diterapkan karena jarak antar pemotor terlihat sangat berdekatan.
Bani (45) warga Cileunyi dan istrinya Nani (40) dihentikan di check point Ciburu kemudian disuruh memutar balik karena berboncengan.
"Dua hari sebelum PSBB kan warga sudah diberitahu boleh berboncengan asal satu alamat. Faktanya justru tidak boleh, katanya ada aturannya. Tapi aturannya tidak disosialisasikan," ujar Bani di Bundaran Cibiru.
Pernyataannya didukung dengan fakta bahwa ada revisi Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Perwal revisi itu diundangkan 21 April atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB 22 April.
Di perwal hasil revisi itu, ada aturan pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan satu orang. Di perwal sebelumnya tidak diatur larangan tersebut.
"Kata petugas ada aturannya pengendara motor berboncengan. Tapi di media sosial yang banyak beredar tidak ada larangan berboncengan, asalkan satu alamat di KTP," ujar Roni (40) warga Cibiru yang hendak mengantarkan istrinya bekerja di Cicaheum.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR