GridOto.com - Dalam upaya mendukung peresmian larangan mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjaga beberapa ruas jalan terhadap masyarakat yang nekat pulang kampung.
Nantinya penjagaan ini akan dilakukan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB.
“Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak," kata Adita Irawati, selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan melalui keteranganya, Rabu (22/4/2020).
Ia menilai, penyekatan hanya berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik.
Baca Juga: Intip tunggangan Belva Devara, CEO Ruangguru yang Mundur dari Stafsus Milenial Presiden Jokowi
Kendaraan lain selain angkutan barang atau logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yakni: pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.
Adapun sanksi yang dikeluarkan akan dibagi dalam dua skenario, seperti sanksi ringan dengan pelanggar diharuskan putar balik atau sanksi tegas.
"Kami akan mengedepankan cara persuasif seperti melakukan edukasi dan meminta pengendara memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi (tegas)," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya akan membangun sebanyak kurang lebih 50 titik pos check point di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Perangi Virus Corona, Wuling Donasikan 100 Ribu Masker Kepada BNPB
Pos ini akan dikoordinir oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020.
Nantinya, lanjut Adita, pada pos check Point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan.
"Check Point Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR