GridOto.com- Kondisi pandemi Covid-19 berimbas terhadap keinginan warga dalam membayar pajak kendaraan.
Alasannya beragam seperti adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga, tidak memungkinkan warga untuk datang ke Samsat.
Berikutnya, karena memang kondisi ekonomi warga yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Honda Sebut Harga Minyak Dunia yang Anjlok Belum Ada Efeknya
Banyak usaha yang tutup atau pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.
Soal kesulitan ini, bisa terbaca dari data yang diberikan pihak Badan Perpajakan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta.
Menurut M. Aris Firmansyah Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan BPRD Jakarta sebanyak 5.936.708 unit kendaraan belum melakukan perpanjangan pajak.
"Angka itu per 17 April 2020. Data tersebut terdiri dari kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2," kata M. Aris Firmansyah.
Berdasarkan data BPRD total seluruh kendaraan roda dua dan roda 4 di Jakarta sebanyak 10 juta unit.
Artinya, dari total kendaraan yang ada di Jakarta hampir 60 persen belum melakukan perpanjangan.
Untuk mendorong wajib pajak maka pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya.
Salah satunya insentif yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub ini berisi tentang penerapan penghapusan sanksi denda berlaku hingga 29 Mei 2020.
Jadi, hingga tanggal 29 Mei warga tetap diberikan keringanan jika terlambat akan dihapus denda keterlambatan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR