GridOto.com - Dalam berkendara, pihak Kepolisian telah memberikan kesempatan bagi kalangan difabel untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Persyaratannya, tentu mereka harus memiliki atau membuat SIM D (Difabel).
Dengan demikian, masyarakat penyandang disabilitas tetap bisa beraktivitas sebagaimana orang normal pada umumnya.
Hal ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Baca Juga: Berikut Simulasi Kredit Mitsubishi Outlander PHEV, Uang DP-nya Setara Beli Pajero Sport Cash
Penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Selama ini, penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha berkendara seperti orang lain pada umumnya mengalami kesulitan.
Mereka bahkan sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM.
Sementara selama ini, SIM yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dengan tubuh normal.
Baca Juga: Calo Tawarkan Buat Smart SIM Rp 800 Ribu Langsung Foto. Mahal dan Bisa Tertipu!
Bahkan ada beberapa yang berangapan penyandang disabilitas tuli belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan.
Penyandang disabilitas tuli disebut tidak bisa berkomunikasi dan mendengar dengan baik.
Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.
Menurut Lalu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu :
a. Usia
b. Administrasi
c. Kesehatan
Persyaratan kesehatan pada poin c tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 34 salah satu aspeknya adalah kesehatan jasmani.
Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.
Mengenai aspek pendengaran disebutkan pada pasal 35 ayat 3 bahwa kesehatan pendengaran. Lantas, apakah tunarungu bisa memiliki SIM?
"Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh," kata Lalu Edwin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (22/4/2020).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR