Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Penyandang Tunarungu Sulit Dapatkan SIM? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 22 April 2020 | 10:35 WIB
Salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan motor yang telah dimodifikasi untuk tes SIM D
Istimewa
Salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan motor yang telah dimodifikasi untuk tes SIM D

GridOto.com -  Dalam berkendara, pihak Kepolisian telah memberikan kesempatan bagi kalangan difabel untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Persyaratannya, tentu mereka harus memiliki atau membuat SIM D (Difabel).

Dengan demikian, masyarakat penyandang disabilitas tetap bisa beraktivitas sebagaimana orang normal pada umumnya.

Hal ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.

Baca Juga: Berikut Simulasi Kredit Mitsubishi Outlander PHEV, Uang DP-nya Setara Beli Pajero Sport Cash

Penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Selama ini, penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha berkendara seperti orang lain pada umumnya mengalami kesulitan.

Mereka bahkan sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM.

Sementara selama ini, SIM yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dengan tubuh normal.

Baca Juga: Calo Tawarkan Buat Smart SIM Rp 800 Ribu Langsung Foto. Mahal dan Bisa Tertipu!

Bahkan ada beberapa yang berangapan penyandang disabilitas tuli belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan.

Penyandang disabilitas tuli disebut tidak bisa berkomunikasi dan mendengar dengan baik.

Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.

Menurut Lalu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu :

a. Usia
b. Administrasi
c. Kesehatan

Persyaratan kesehatan pada poin c tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 34 salah satu aspeknya adalah kesehatan jasmani.

Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.

Mengenai aspek pendengaran disebutkan pada pasal 35 ayat 3 bahwa kesehatan pendengaran. Lantas, apakah tunarungu bisa memiliki SIM?

"Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh," kata Lalu Edwin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (22/4/2020).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Amit Permisi Mbah, Inilah Titik Angker Paling Rawan di Jalan Tol Solo-Ngawi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa