GridOto.com - Tim Alap-Alap Reskrim Polsek Tembalang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Endro Soegijarto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian dua Honda Vario dan satu Supra di wilayah Meteseh Tembalang, Kamis (16/04/2020) lalu.
Dari hasil pengembangan tersebut, Endro menjelaskan jika pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi.
Melansir dari Tribunjateng.com, pengungkapan tersebut dilakukan setelah Tim Alap-Alap Reskrim Polsek Tembalang mendapat perintah langsung dari Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud.
Baca Juga: Waspada Pencurian Motor Modus Angkat Ban Depan, Yamaha NMAX Enteng Banget Disorong Seperti Gerobak
Saat ini Kompol Mas'ud telah mengantongi identitas pelaku, di antaranya adalah Muhamad Imron (33) warga Dukuh Kebontaman RT 1 RW 9 Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu mencari kelengahan korban, dengan mengambil kendaraan bermotor yang mana kunci kendaraan masih menempel," terangnya.
Saat ini sudah ada barang bukti yang disita, yakni Honda Vario 125 warna merah bernomor polisi (bernopol) H 2053 AMG yang disita pada saat pelaku ditangkap di Meteseh.
Baca Juga: Simulasi Kredit Honda Vario 150, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan Sob!
Lalu Honda Vario 125 warna putih bernopol H 3923 AEG yang dicuri di wilayah Gunungpati.
Serta Honda Supra 110 bernopol H 4648 VR dari hasil pencurian di Banyumanik dan Suzuki Shogun tempat kejadian pencurian belum diketahui.
Kempat motor tersebut sudah disita dan sekarang berada di Polsek Tembalang untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Sementara ini diketahui untuk korban PH (31) warga kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Tempat kejadian perkara pinggir Jalan Kedungmundu Raya," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Suku Cadang Pada MotoGP Malaysia 2019
Kompol Mas'ud menjelaskan belajar dari modus operandi pelaku, warga dihimbau untuk berhati-hati terhadap aksi pencurian motor.
Hendaknya pemilik kendaraan lebih berhati-hati jangan sampai lengah dan jangan biarkan kunci tertempel di motor.
"Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dalam perkara pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya selama lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencuri Motor di Tembalang Semarang Sudah Empat Kali Beraksi, Ternyata Ini Motor yang Jadi Incaran
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR