Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Masih Nekat Mudik Tahun Ini, Siap-siap Disuruh Putar Balik Sama Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 21 April 2020 | 20:40 WIB
Arus balik mudik Lebaran
Otomotif.kompas.com
Arus balik mudik Lebaran

GridOto.com - Pemerintah akhirnya mengambil keputusan tegas terkait larangan mudik lebaran tahun ini, yang mulai berlaku pada hari Jumat (24/4/2020) mendatang.

Larangan ini untuk menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19

Diterapkan untuk wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang termasuk zona merah, khususnya wilayah Jabodetabek.

Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar (Kombes) Benyamin mengungkapkan, aparat kepolisian akan memberikan sanksi bagi mereka yang masih nekat untuk mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Kemenhub Beri Komentar Gini

"Kami kembalikan saja atau kami suruh putar balik. Kalau masih ada yang ngeyel ya, hanya kami suruh putar balik itu saja tidak akan kami tilang," kata Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (21/4/2020).

Tak hanya itu, Benyamin juga mengimbau agar masyarakat patuh terhadap ketentuan dari pemerintah ini demi kebaikan bersama.

"Karena inikan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri dan ini adalah operasi kemanusiaan, jadi masyarakat pun harus sadar bahwa kalau dia memaksakan mudik berarti dia mencelakaan dirinya sendiri dan keluarga," tutupnya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian akan melakukan penyekatan jalan di titik-titik perbatasan Jakarta agar warga mematuhi larangan mudik lebaran tahun ini menggunakan kendaraan umum atau pribadi.

Baca Juga: Survei Online Balitbanghub Sebut 56 Persen Responden Tak Pergi Mudik Lebaran

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk, dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek

Karenanya pemerintah akan melakukan sosialisasi, persiapan logistik beserta persiapan teknis lainnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa