GridOto.com - Pemerintah akhirnya mengambil keputusan tegas terkait larangan mudik lebaran tahun ini, yang mulai berlaku pada hari Jumat (24/4/2020) mendatang.
Larangan ini untuk menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Diterapkan untuk wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang termasuk zona merah, khususnya wilayah Jabodetabek.
Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar (Kombes) Benyamin mengungkapkan, aparat kepolisian akan memberikan sanksi bagi mereka yang masih nekat untuk mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Kemenhub Beri Komentar Gini
"Kami kembalikan saja atau kami suruh putar balik. Kalau masih ada yang ngeyel ya, hanya kami suruh putar balik itu saja tidak akan kami tilang," kata Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (21/4/2020).
Tak hanya itu, Benyamin juga mengimbau agar masyarakat patuh terhadap ketentuan dari pemerintah ini demi kebaikan bersama.
"Karena inikan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri dan ini adalah operasi kemanusiaan, jadi masyarakat pun harus sadar bahwa kalau dia memaksakan mudik berarti dia mencelakaan dirinya sendiri dan keluarga," tutupnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian akan melakukan penyekatan jalan di titik-titik perbatasan Jakarta agar warga mematuhi larangan mudik lebaran tahun ini menggunakan kendaraan umum atau pribadi.
Baca Juga: Survei Online Balitbanghub Sebut 56 Persen Responden Tak Pergi Mudik Lebaran
Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk, dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek
Karenanya pemerintah akan melakukan sosialisasi, persiapan logistik beserta persiapan teknis lainnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR