GridOto.com – Pernahkah kalian terkena tilang karena lupa menyalakan lampu sein saat ingin berbelok?
Aturan tentang penggunaan lampu sein saat ingin berbelok sebetulnya tertuang dalam pasal 112 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sini disebutkan, kita wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah (lampu sein) saat akan berbelok atau berbalik arah.
Namun, kapan atau pada jarak berapa kita harus mulai menyalakan lampu sein sebelum belokan?
(Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Saat Melewati Perlintasan Kereta Api)
“Sampai saat ini tidak ada panduan resmi berapa meter seharusnya, jadi hanya ‘rule of thumb’ saja,” buka Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC) (16/4).
Ia mengatakan perhitungan kapan untuk menyalakan lampu sebelum belokan juga bukan dihitung dalam meter, tapi lewat kedipan lampu sein kendaraan kita.
“Disarankan 4 kedipan sebelum belok lampu sein itu sudah dinyalakan,” jelas Adrianto.
(Baca Juga: Street Manners: Rem Blong Saat Mengemudi, Jangan Panik dan Lakukan Ini)
“Itu yang lebih mudah kita ukur daripada kita mengukur jarak,” sambungnya.
Ia berpendapat kalau kurang dari 4 kedipan tersebut, maka tidak akan cukup waktu bagi pengguna jalan lain untuk menyadari nyalanya lampu sein tersebut.
Sedangkan jika kedipan terlalu banyak, malah justru membingungkan pengendara lain akan maksud kita menyalakan lampu sein.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR