GridOto.com - Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial mulai 22 April hingga 6 Mei 2020.
PSBB di KBB ini akan berlaku di tujuh kecamatan, yaitu Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, Padalaran, Batujajar, dan Cipatat.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, Pemda KBB akan melibatkan TNI beserta Polri untuk berjaga di setiap check point.
Tak hanya itu, para pengendara yang kedapatan melanggar peraturan PSBB akan mendapatkan sanksi berupa penilangan.
Baca Juga: Ohlins Tutup Dealer Selama PSBB, Penjualan April Diprediksi Lebih Merosot dari Maret 2020
"Kami fokus di persiapan PSBB di (tujuh) kecamatan itu pada 13 desa.Besok kami pemantauan di 17 check point dan bakal melakukan simulasi dulu," ujar Aa Umbara, Senin (20/04/2020), dikutip dari Tribunjabar.id.
Semua aturan terkait PSBB di Bandung Barat akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Perbup hari ini selesai, semua aturan untuk PSBB juga detail. Kalau sanksi hukun untuk pelanggar belum ada. Barangkali ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar," kata Aa Umbara.
Selain itu, Pemda KBB juga akan melakukan rapid diagnostic test (RDT) kepada warga di tujuh kecamatan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunjabar.id |
KOMENTAR