GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan sejumlah aturan seiring dengan direncanakannya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo.
Menurut Kepala Dishub Sidoarjo, Bahrul Amig, pihaknya akan berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat mengenai pencegahan Covid-19.
"Sambil menungu Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait penerapan PSBB ini," kata Bahrul pada Senin (20/04/2020), dilansir dari Tribunjatim.com.
Bahrul memberikan contoh seperti ojek online (ojol) yang tetap beroperasi namun hanya akan melayani angkutan barang saja.
Baca Juga: Selama PSBB Batas Kecepatan di Tol Kerap Dilanggar, Jasa Marga Lakukan Ini
Kemudian angkutan kota (angkot) dan mobil pribadi hanya akan diperbolehkan membawa penumpang sebanyak 50 persen.
"Pembatasannya demikian untuk sementara. Tapi kami masih terus melakukan pembahasan," ujar Bahrul.
Pihak Dishub juga akan berkoordinasi denga pihak kepolisian terkait jalur yang akan dibatasi serta teknis pembatasannya.
Bahrul menegaskan, PSBB hanya membatasi, jadi sejumlah aktivitas tetap diperbolehkan namun harus sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bandung Raya Bakal Berlakukan PSBB Mulai 22 April, Bagaimana Nasib Ojol?
"Sambil melakukan beberapa pembahasan, kita juga akan menunggu Peraturan ubernur dan Peraturan Bupati. Karena itu yang akan menjadi dasar kami melakukan kegiatan lapangan," ucap Bahrul.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dishub Sidoarjo Bersiap Membatasi Angkutan Umum
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR