GridOto.com - Tiga tersangka dari anggota sindikat pencuri truk di Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketiga orang tersangka itu bernama Saiful Ardi, Yoga Aditya, dan Efendi Yanto yang termasuk dalam pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan yang telah dirilis bulan Maret 2020 lalu.
Dikuti dari Madura.tribunnews.com, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono menjelaskan kronologi penangkapan ketiganya.
Menurut polisi, penangkapan pertama dilakukan pada Saiful Ardi dan Yoga Aditya yang jarak kediamannya dekat, yaitu di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya ternyata hampir setahun berkomplot mencuri truk dan motor di sejumlah kawasan di Jawa Timur.
"Jadi mereka saling punya koneksi sesama jejaring bobol membobol kendaraan,” kata Kompol Oki Ahadian Purwono saat dihubungi awak media, Minggu (19/4/2020).
Pelaku sempat mengelak saat petugas menangkapnya, namun Saiful Ardi tak dapat berkutik lagi setelah petugas menunjukkan sejumlah barang bukti, kunci T, yang disembunyikan di dalam jok motornya.
Tak cuma itu, petugas juga memeriksa ponsel milik Saiful Ardi dan ditemukan bukti percakapan pesan singkat yang merujuk pada tersangka lain, Yoga Aditya.
Baca Juga: Ngebut Diteriaki Maling, Pengemudi Honda Brio Tabrak Pohon di Depan Kodam Brawijaya
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | madura.tribunnews.com |
KOMENTAR