GridOto.com - Depok menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu (15/4/2020).
Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Sementara untuk aturan teknisnya diatur dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Dikutip dari Jabar.tribunnews.com, pada hari ketiga pemberlakuan PSBB masih saja ada warga yang membandel tidak mengikuti aturan.
Beberapa pengendara motor tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
“Ini udah hari ke tiga ini, dari hari ke hari ketaatan masyarakat semakin meningkat. Kalau di sini, rata-rata ada beberapa warga ada yang belum mengetahui tentang diberlakukannya PSBB di Kota Depok ini,” ucap Supomo, Camat Cilodong.
Akibatnya, sejumlah pelanggar aturan PSBB ini mendapat hukuman push up.
Selain tidak mengenakan masker, pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat juga harus dihukum push up.
Baca Juga: Ngebut Diteriaki Maling, Pengemudi Honda Brio Tabrak Pohon di Depan Kodam Brawijaya
Pengawasan dilakukan di perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor, salah satunya wilayah Cilodong.
Hasil evaluasi sementara pelanggaran terjadi karena masih banyak warga yang tidak tahu adanya penerapan PSBB.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hati-hati Selama PSBB, Melanggar Aturan Bisa Dihukum Push Up Seperti Warga di Depok Ini,
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
KOMENTAR