Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Langgar PSBB di Depok, Berboncengan dan Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up

Laili Rizqiani - Sabtu, 18 April 2020 | 21:50 WIB
Hari ketiga penerapan PSBB di Depok, masih banyak pengendara tidak memakai masker dan berboncengan beda alamat
jabar.tribunnews.com
Hari ketiga penerapan PSBB di Depok, masih banyak pengendara tidak memakai masker dan berboncengan beda alamat

GridOto.com - Depok menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu (15/4/2020).

Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Sementara untuk aturan teknisnya diatur dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang P‎edoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Dikutip dari Jabar.tribunnews.com, pada hari ketiga pemberlakuan PSBB masih saja ada warga yang membandel tidak mengikuti aturan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Puluhan Siswa SMA yang Konvoi Motor, Enggak Ada Ujian Nasional Kok Ngakunya Rayakan Kelulusan

Beberapa pengendara motor  tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Ini udah hari ke tiga ini, dari hari ke hari ketaatan masyarakat semakin meningkat. Kalau di sini, rata-rata ada beberapa warga ada yang belum mengetahui tentang diberlakukannya PSBB di Kota Depok ini,” ucap Supomo, Camat Cilodong.

Akibatnya, sejumlah pelanggar aturan PSBB ini mendapat hukuman push up.

Selain tidak mengenakan masker, pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat juga harus dihukum push up.

Baca Juga: Ngebut Diteriaki Maling, Pengemudi Honda Brio Tabrak Pohon di Depan Kodam Brawijaya

Pengawasan dilakukan di perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor, salah satunya wilayah Cilodong.

Hasil evaluasi sementara pelanggaran terjadi karena masih banyak warga yang tidak tahu adanya penerapan PSBB.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hati-hati Selama PSBB, Melanggar Aturan Bisa Dihukum Push Up Seperti Warga di Depok Ini, 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : jabar.tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa