Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Haram Ikuti Ambulans untuk Terobos Macet, Bisa Sebabkan Kecelakaan Beruntun!

Naufal Shafly - Sabtu, 18 April 2020 | 11:32 WIB
Ilustrasi mobil ambulans
dok. GridOto.com
Ilustrasi mobil ambulans

GridOto.com - Ambulans memiliki hak prioritas di jalan, seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Aturan tersebut diatur dalam pasal 134 dan 135 UULLAJ.

Hal ini lantas membuat Ambulans harus diberikan jalan saat berada di lalu lintas yang padat.

Meski begitu, hak prioritas ambulans banyak dimanfaatkan oleh pengendara lain dengan cara mengikuti ambulans dari belakang.

Baca Juga: Street Manners: Gak Harus Naik Kendaraan, Latihan Safety Driving Juga Bisa Di Rumah Aja Loh, Begini Caranya!

Tujuannya beragam, salah satunya untuk menerobos kemacetan lalu lintas.

Padahal, perilaku mengikuti ambulans dari belakang sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Tidak diperkenankan bagi pengguna jalan lain untuk ikut menggunakan hak khusus tersebut, atau memperoleh prioritas jalan dengan cara mengikuti ambulans," ucap Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center.

Bintarto mengungkapkan, mengikuti ambulans atau pun kendaraan prioritas lainnya seperti mobil pemadam kebakaran, dapat berisko menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun.

Baca Juga: Street Manners : Puasa Hilangkan Fokus Saat Berkendara? Begini Penjelasan Ahlinya

"Alasannya, hal itu meningkatkan potensi bahaya bagi pengguna lain, karena para pengguna jalan yang mengikuti ambulan tidak menerapkan safe following distance, dan itu akan meningkatkan potensi risiko tabrak beruntun," tambahnya.

Selain itu, dikhawatirkan para pengendara lain juga kembali bermanuver masuk ke jalur setelah ambulans lewat.

Oleh karena itu, Bintarto sangat tidak menyarankan pengguna jalan, khususnya motor, untuk membuntuti ambulans.

"Potensi bahayanya akan meningkat, karena itu jangan ikuti ambulans atau kendaraan prioritas lainnya," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa