Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Ratusan Ribu Debitur Sudah Mengajukan Relaksasi Kredit di Adira Finance, Sebagian Sudah Disetujui

Wisnu Andebar - Jumat, 17 April 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi. Adira Finance
Fransiskus Simbolon
Ilustrasi. Adira Finance

GridOto.com - Ratusan ribu debitur terdampak Covid-19 mulai mengajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).

Niko Kurniawan Bonggowarsito, selaku Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance mengatakan, bahwa nasabah yang mengajukan relaksasi sudah banyak, begitu pula yang disetujui.

"Yang mengajukan per kemarin sudah 106 ribuan konsumen, sudah disetujui 30 ribuan konsumen," ujar Niko kepada GridOto.com, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya terus mengusahakan agar debitur yang mengajukan kelonggaran cicilan terdampak Covid-19 bisa cepat disetujui.

Baca Juga: Nasabah Terdampak Covid-19 Dapat Kelonggaran Kredit di Adira Finance, Ini Syaratnya!

"Sedang diusahakan secepatnya, tapi memang yang masuk mengajukan lebih banyak setiap harinya, karena untuk persetujuan mesti di-check dan verikasi dulu, jangan sampai ada yang menyalahgunakan," terangnya.

Niko Kurniawan berpose dengan gambar iklan Adira Finance Akses.
Agus Salim/GridOto.com
Niko Kurniawan berpose dengan gambar iklan Adira Finance Akses.

Lebih lanjut, ia berujar, bagi debitur yang mau mengajukan relaksasi kredit bisa melalui situs resmi Adira Finance di www.adira.co.id.

"Intinya bisa ajukan online, kami lebih senang online agar memperkecil risiko penyebaran Covid-19, dan bisa offline ke kantor cabang kami," tandasnya.

Adapun yang berhak mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembiayaan ini adalah debitur yang terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan (pokok hutang) di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Adira Gelar Program Bagi Sembako di Jakarta dan Bogor

Kemudian, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung Covid-19.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 (per tanggal pada saat Pemerintah RI mengumumkan pandemi Covid-19).

Terakhir, pemegang unit atau kendaraan tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau digadaikan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Matic Honda Yang Paling Laris di Bali

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa