GridOto.com - Setiap para pengendara kendaraan pribadi baik yang roda dua atau roda empat pasti pernah mengalami masa dimana terciduk para polisi lalu lintas.
Nah, contoh pelanggaran yang paling sering terjadi seperti tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, menerobos jalur busway, aturan ganjil-genap dan tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK.
Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik.
Baca Juga: Street Manners : Puasa Hilangkan Fokus Saat Berkendara? Begini Penjelasan Ahlinya
Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.
Lantas, bagaimana jika SIM rusak dan tidak terbaca lagi isinya. Apakah akan tetap di tilang?
Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin memastikan bahwa jika SIM rusak atau tidak terbaca petugas belum bisa menilang.
Namun apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
Baca Juga: Bisakah Motor Bekas Hanya STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi
"Tidak benar, selama SIM itu masih berlaku masa tanggalnya, kalaupun ada razia tidak di tilang," kata AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (17/4/2020).
Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR