GridOto.com - STNK hilang tentu bisa membuat pemilik kendaraan bermotor pusing. Ini karena STNK sama berharganya dengan dokumen lainnya seperti KTP maupun SIM.
Pasalnya, STNK ini menjadi tanda kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor.
Di dalamnya berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor merek, tipe, jenis,model, tahun pembuatan.
Lalu berapa tarif yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Baca Juga: PSBB Kota Pekanbaru Resmi Berlaku Besok, Lima Titik Perbatasan Akan Diawasi
"Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/4/2020).
Menurut Martinus, tata cara pengurusan STNK hilang tidaklah terlalu merepotkan. Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Setelah itu, lanjutkan untuk mengurus kelengkapan kendaraan di antaranya:
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR