GridOto.com- Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona (Covid-19).
Keringanan untuk pekerja informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan nelayan.
Mereka dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pihak debitur harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan.
Selelah semua berkas lengkap dan pihak bank atau leasing mengabulkan permohonan keringanan cicilan.
Baca Juga: Katanya Ada Keringanan, Ternyata Driver Ojol Tetap Ditagih Bayar Cicilan Motor Oleh Pihak Leasing
Salah satu lembaga pembiayaan yang telah menjalankan rileksasi itu Suzuki Finance.
Pihak lembaga pembiayaan akan memberlakukan kebijakan keringanan tergantung pada kondisi debitur.
"Bentuk keringanan diberikan 3-6 bulan ke depan debitur hanya membayar bunga bulanan aja yang tertera di angsuran setiap bulannya,"ucap Rifai, dari leasing Suzuki finance Tangerang saat dihubungi Gridoto.com Kamis (16/4/2020).
"Seperti contoh jika cicilan setiap bulan pokok dan bunga Rp 750 ribu, dengan rincian kewajiban pokok Rp 600 ribu. Dengan ada keringanan debitur cukup bayar Rp 150 ribu bunga saja,"ucap Rifai.
Sementara kewajiban pembayaran pinjaman pokok ditanguhkan akan dibayarkan setelah masa keringanan itu selesai.
Begitu pula dengan pinjaman untuk usaha di Bank, debitur mengajukan permohonan restrukturisasi cicilan kridit.
Baca Juga: OJK Soal Keringanan Cicilan Leasing : Silakan Driver Ojol Hubungi Lembaga Pembiayaan
Setelah disetujui baru debitur hanya bayar bunga bulanannya.
Selama 6 bulan kedepan, setelah enam bulan pembayaran kembali normal seperti biasanya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR