GridOto.com - Mungkin sobat GridOto sedang mencari informasi mengenai apakah motor bekas yang hanya memiliki STNK only bisa dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Motor bekas biasanya dikenal juga dengan istilah motor STNK only atau motor non BPKB.
Biasanya Anda akan mengenal istilah ini di berbagai media jual beli baik jual beli online ataupun non online yang menyebutkan bahwa motor yang dijualnya tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.
Namun tunggu dulu, sebuah motor yang legal adalah motor yang dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus yaitu STNK dan juga BPKB.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa dari Rumah. Ada Dispensasi Pengurusannya!
Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.
Lalu apakah bisa membuatkan BPKB untuk motor bekas?
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada tidak usah dibeli," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/4/2020).
Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.
Baca Juga: Ajang Bergengsi OTOMOTIF Award Kembali Digelar. Ada 46 Penghargaan, Bisa Ditonton Live Streaming!
Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor STNK only yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNKnya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR