GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, (10/4/2020). Selain itu, beberapa daerah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok juga sudah menerpakan PSBB mulai hari ini, Rabu (15/4).
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Nah, sobat GridOto sudah tahu belum petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada bidang transportasi kendaraan pribadi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020.
Baca Juga: 85 Check Point Disebar Pada Sejumlah Titik di Bogor Raya Selama PSBB
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun instagram @dishubdkijakarta telah melakukan sosialisasi mengenai formasi duduk pada kendaraan pribadi selama PSBB.
Dalam unggahan tersebut, tertulis Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 tentang batasan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkut masing-masing moda transportasi.
Pertama, untuk jenis kendaraan mobil berkursi dua baris, jumlah maksimal tiga penumpang, di mana formasinya satu pengemudi dan dua penumpang duduk di belakang.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Siap Berlakukan PSBB Besok, Enggak Patuhi Aturan Bakal Diminta Putar Balik
Editor | : | Fendi |
Sumber | : |
KOMENTAR