Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Beredar Surat Tilang Tidak Menggunakan Sarung Tangan, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 15 April 2020 | 13:44 WIB
Surat teguran pelanggaran PSBB
Istimewa
Surat teguran pelanggaran PSBB

GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pengendara diminta mematuhi paraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan di sepeda motor.

Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran.

Baca Juga: Horee! Polisi Jamin Tidak Ada Tilang Saat Mudik 2020, Cuma Ada Aturan Baru

Yunus menilai bahwa surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (15/4/2020).

Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB wilayah Jakarta.

Baca Juga: Ada Cashback 50 Persen Buat Ojol, Pengamat : Gimana Nasib Transportasi Lain?

"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan. Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.

Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.

Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.

PSBB untuk wilayah DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan, mulai 10-24 April 2020.

Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali sepeda motor maupun mobil pribadi.

Sepeda motor hanya boleh digunakan 1 orang, sedangkan mobil hanya boleh digunakan maksimal 4 orang

"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi. melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa