GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai diberlakukan besok, atau tepatnya pada Rabu (15/04/2020).
Ade Yasin, selaku Bupati Bogor mengatakan, tidakan buat para pelanggar PSBB di hari pertama untuk sementara hanya bersifat sosialisasi tanpa adanya sanksi.
Meski begitu, mereka akan diminta untuk putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanannya.
Baca Juga: Pantauan Check Point PSBB Gandaria, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Sarung Tangan
"Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti, kita masih sosialisasi," ujar Ade mengutip dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (14/4/2020).
Ade menambahkan, masyarakat yang melintasi check point selama PSBB di Kabupaten Bogor akan diawasi aparat, yang mana semuanya wajib menggunakan masker.
Kendaraan roda dua hanya boleh mengangkut barang dan masih diperbolehkan membawa satu penumpang, dengan catatan masih satu keluarga dengan pengendara.
Sementara untuk angkutan umum dan mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.
Baca Juga: Street Manners: Berkendara Saat PSBB, Ini Posisi Duduk Aman Penumpang yang Dianjurkan Pakar Safety
"Kita tentukan dulu sosialisasi yang aman untuk mereka tahu. Karena pada saat kita harus memberikan sanksi kan belum tentu mendidik mereka. Biar mereka tahu dulu," kata Ade.
Tidak hanya itu, selama masa PSBB toko-toko yang masih beroperasi juga akan diawasi kegiatannya oleh aparat yang berwenang.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul PSBB di Kabupaten Bogor : Pengendara Motor Akan Disuruh Putar Balik Jika Tak Patuhi Aturan
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | tribunnewsbogor.com |
KOMENTAR