Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Enggak Cuma di DKI Jakarta, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Juga Berlaku di Jawa Tengah

Dia Saputra - Selasa, 14 April 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) memberlakukan pemutihan atau membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi Covid-19.

Dilansir GridOto.com dari TribunJateng.com, hal ini senda dengan program Bapenda Jateng sebelumnya yang telah menghapus denda pajak dan bea balik nama sejak tanggal 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Tavip Supriyanto, selaku Kepala Bapenda Jawa Tengah membenarkan kabar tersebut.

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ

"Dalam kondisi darurat Covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekermbangan situasi dan kondisi," tutur Supriyanto mengutip dari TribunJateng.com.

"Namun apabila masa darurat ini melebihi dari 16 Juli 2020, maka kita harus menunggu perintah pak Gubernur dahulu," lanjutnya, pada Senin (13/4/2020).

Pihaknya berharap program ini bisa meringankan beban warga yang perekonomiannya terdampak pandemi virus Corona.

Bapenda Jateng juga masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, hanya saja waktu operasionalnya mulai dibatasi.

Baca Juga: Bapenda DKI Jakarta Sebut Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Sebagai Pahlawan, Ini Alasannya

Untuk Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.30 WIB, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30 WIB.

"Meski kita masih membuka layanan Samsat, masyarakat yang berada di Jateng tetap kita himbau agar menggunakan aplikasi online dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan supaya bisa mengurai kepadatan di tempat pelayanan Samsat," paparnya.

"Untuk aplikasinya sendiri bisa menggunakan SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) atau Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bapenda Jateng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Selama Wabah Corona

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa