GridOto.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari Jumat (10/4/2020).
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan kalau peraturan ini sangat bagus untuk para pengemudi.
"Itu bagus sekali, sebagaimana kita ketahui hal tersebut merupakan bagian dari memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Senin (13/4/2020).
Jusri juga mengimbau untuk para pengemudi untuk jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Baca Juga: Khawatir Garansi Servis Hangus Saat PSBB? Pengguna Isuzu Bisa Gunakan Layanan Ini
"Kalau tidak perlu keluar jangan melakukan perjalanan, kalau memang terpaksa keluar untuk berbelanja harus menjaga jarak," katanya.
Jusri menyarankan, jika ingin keluar rumah usahakan menggunakan kendaraan pribadi.
kalau pun memang di dalamnya adalah anggota keluarga itu tidak menjadi masalah.
Nah, yang harus diperhatikan saat berkendara keluar rumah adalah posisi duduk penumpang.
Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan di Bekasi, Bagi Pengendara Ngeyel Ini Sanksinya
"Kita harus melakukan aturan yang dianjurkan yaitu penumpang harus duduk di belakang, tidak boleh berdampingan walaupun satu keluarga," terangnya.
Untuk jumlah penumpang juga harus mengikuti aturan yang ada.
Misalkan, lanjut Jusri, kalau mobil dengan dua seat harus diisi oleh maksimal dua orang, kalau tiga seat bisa tiga orang, dan juga harus menggunakan masker.
Selain itu, untuk posisi duduknya semakin jauh akan semakin baik.
Baca Juga: Nissan Indonesia Turut Dukung Kebijakan PSBB, Namun Kok Ada yang Aneh?
"Peraturan yang dibuat harus diaplikasikan juga dengan logika atau common sense," tutur Jusri.
Jadi, posisi duduk penumpang harus berada di bagian belakang sebelah kiri sopir.
"Untuk mobil dengan tiga seat, penumpang ketiga posisi duduknya harus di belakang sebelah kanan penumpang yang berada di seat kedua," tandasnya.
Nah, buat kalian yang ingin keluar rumah selalu jaga keselamatan ya sob!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR