Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Masyarakat Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat Selama PSBB di DKI Jakarta

Harun Rasyid - Senin, 13 April 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Aries Aditya
Ilustrasi biaya Pajak Kendaraan Bermotor

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan ini juga berlaku untuk denda pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak restoran.

Penghapusan denda pajak daerah ini ditetapkan berdasarkan SK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Perhatikan, di Lembar Pajak STNK Banyak Singkatan Aneh. Ini Lo Artinya

"Pemutihan denda sudah dilakukan Bapenda dari 6 April 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Karena jatuh temponya memastikan situasi gawat darurat di Jakarta membaik dan prosesnya masih dalam penandatangan Gubernur," ujar Dwi Wahyu, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Sebab pemutihan pajak di Jakarta ini ada 13 pajak daerah, kalau daerah lain hanya PKB saja," terangnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (13/4/2020).

Dwi menambahkan, bagi masyarakat DKI Jakarta yang memiliki tunggakan belum mencapai 1 tahun tidak perlu datang ke kantor Samsat dan bisa melakukan pembayaran pajaknya secara online.

"Wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya yang belum lebih satu tahun bisa memanfaatkan layanan aplikasi Samsat Online Nasional atau SALMONAS dan e-Samsat yang bisa diunduh di Google Playstore untuk smartphone Android,"

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai E-Samsat Jabar

Sementara bagi yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 1 tahun, hingga saat ini belum bisa membayarkan pajaknya secara online.

"Saya sudah cek, Samsat sampai saat ini memang belum bisa melayani pembayaran via online atau aplikasi," papar Dwi lagi.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena ada aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jika bayar pajaknya nanti-nanti juga tidak masalah, karena jatuh temponya masih belum ditentukan dalam waktu dekat," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa