Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Mudik 2020 buat Pemudik yang Naik Bus, Mesti Bawa Surat Ini

Dwi Wahyu R. - Minggu, 12 April 2020 | 11:28 WIB
Suasana di Terminal Kampung Rambutan sebelum wabah virus Corona
Harun
Suasana di Terminal Kampung Rambutan sebelum wabah virus Corona

GridOto.com - Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (11/4).

Tujuan dari dikeluarkannya Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini terdapat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mudik Moda Bus.

Nah, berikut ini aturan mudik 2020 bagi pemudik yang menggunakan bus:

Ilustrasi bus
Dok Otomotif
Ilustrasi bus

Baca Juga: Begini Aturan Mudik 2020 Pakai Kendaraan Pribadi dari Pemerintah

Daerah Asal

1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat.

2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.

3. Harus memakai masker.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa