GridOto.com - Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bus yang mengangkut penumpang melebihi batas akan dilarang berangkat.
Kalatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji menyatakan pelaranang keberangkatan bagi bus yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kursi.
"Contoh untuk bus tempat duduk 30, maksimal ditempati 15 orang. Kalau lebih dari kapasitas, kita tahan, tidak boleh belangkat," ujar Afif dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.
Penerapan aturan ini diawasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Baca Juga: Aturan PSBB Berkendara Diberlakukan, Polisi dan Dishub Melakukan Pengawasan di Perbatasan Kota
Setiap bus akan diperiksa kapasitas serta pemberian jarak tempat duduk sesuai protokol pencegahan Covid-19 sebelum berangkat.
"Kami melakukan penindakan terkai pembatasan penumpang, maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Untuk jumlah penumpang sendiri menurun," kata Afif.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Wartakotalive |
KOMENTAR