Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan PSBB Berkendara Diberlakukan, Polisi dan Dishub Melakukan Pengawasan di Perbatasan Kota

Rudy Hansend - Sabtu, 11 April 2020 | 08:45 WIB
Petugas melakukan imbauan untuk menggunakan masker
Rudy Hansend
Petugas melakukan imbauan untuk menggunakan masker

GridOto.com- Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin (10/4) sampai 14 hari ke depan.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pengaturan PSBB di Jakarta.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk menjalankan aturan PSBB ini. 

Seperti yang terpantau oleh GridOto.com hari ini, Sabtu (11/4) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kodim 0907 Tarakan Mengubah Yamaha V-Ixion R Jadi Morse Buat Cegah Penyebaran Virus Corona

Wilayah yang berbatasan dengan Kota Tangerang, Banten ini melakukan pengecekan terhadap sejumlah kendaraan yang melewati jalur di wilayah Ciledug, Tangerang-Kembangan, Jakarta Barat. 

Kompol Suwarno, Wakasatlantas Polres Jakarta Barat menyebutkan kegiatan ini dalam rangka mendukung PSBB di Jakarta.

Petugas gabungan Kepolisian Jakarta Barat dan Dishub Jakarta Barat melakukan pengawasan
Rudy Hansend
Petugas gabungan Kepolisian Jakarta Barat dan Dishub Jakarta Barat melakukan pengawasan

"Tidak ada tindakan tilang bagi yang melanggar hanya imbauan dan diberhenti untuk memakai masker baik  pengendara motor dan mobil," jelas Kompol Suwarno.

Sesuai dengan prosedur dalam PSBB, penumpang mobil hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

"Kalau ada penumpang yang bersebelahan, kami persilakan untuk pindah ke belakang," tegasnya.

Begitu juga bagi pengendara ojol yang membawa penumpang, pihak kepolisian akan meminta untuk kembali dan tidak membawa penumpangnya ke Jakarta. 

Kompol Suwarno dan GridOto.com di pos pantau Jakarta Barat
Istimewa
Kompol Suwarno dan GridOto.com di pos pantau Jakarta Barat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Terpantau oleh GridOto.com hari ini, Sabtu (11/4) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Wilayah yang berbatasan dengan Kota Tangerang, Banten ini melakukan pengecekan terhadap sejumlah kendaraan yang melewati jalur di wilayah Ciledug, Tangerang-Kembangan, Jakarta Barat. Sesuai dengan prosedur dalam PSBB, penumpang mobil hanya boleh 50 persen dari kapasitas. Begitu juga bagi pengendara ojol yang membawa penumpang, pihak kepolisian akan meminta untuk kembali dan tidak membawa penumpangnya ke Jakarta. Yuk, baca berita menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #GridOto #Gridmotor #Otomotif #Otomania #Otoseken #Otorace #Otomotifweekly #Motorplus #Jip #GridNetwork #goH Reporter: Rudy Hansen

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Sebabnya Yamaha Mio Sering Mampir Pom Bensin, Banyak Yang Salah Paham

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa