GridOto.com - Hari ini Pemerintah memberlakukan kebijakan ketat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ibu kota.
Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.
Nantinya mobil sedan hanya diperbolehkan diisi dua orang, sementara minibus seperti Avanza yang bisa diisi tujuh orang hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang.
Demikian disampaikan Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo.
Baca Juga: Belanja di Pasar Jaya Secara Online. Bisa Manfaatkan Gojek Atau Grab
"Memang untuk saat ini kendaraan roda empat maupun roda dua, baik angkutan umum atau angkutan pribadi dibatasi," kata Kompol Tri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (10/4/2020).
"Jadi untuk mobil pribadi yang biasanya memuat sampai 6 orang paling tidak sekarang harus ada 3 orang. Jadi turun 50 persen, sehingga duduknya tidak boleh berdampingan. Kalau seperti mobil Avanza itu tempat duduknya hanya 3 baris sampai ke belakang, sekarang dengan peraturan tersebut setiap baris hanya boleh diisi oleh 1 orang," sambungnya.
Lalu bagimana jika ada yang melanggar?
"Kalau prosedurnya harus melewati checkpoint terlebih dahulu, baru nanti kita selektif. Jadi jika kami lihat penumpangnya ada banyak kita meminta putar balik. Kami tidak lakukan tilang, karena ini hanya operasi keselamatan.
Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, Tri menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.
"Kalau motor untuk sekarang enggak boleh membawa penumpang, jadi seperti ojek online hanya boleh mengantar paketan, makanan dan lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Bos Dorna Sports Sebut Pembatalan MotoGP 2020 Akan Jadi Opsi Terakhir
Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.
Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.
"Saya meminta dengan adanya PSBB ini para pengguna jalan tolong untuk mentaati peraturan tersebut. Kita harus tetap menjaga keselamatan pribadi maupun orang lain, terutama saat mengendarai kendaraan agar tetap menggunakan masker dari rumah," pesannya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR