GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun beberapa titik pos check point untuk mengawasi penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos tersebut akan disebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya wilayah perbatasan.
"Iya benar, ada beberapa checkpoint di 33 titik di Jakarta seperti pintu masuk Jakarta, terminal dan salah satunya di gerbang tol," kata Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Jumat (10/2/2020).
Baca Juga: Master Rem dan Kopling Aftermarket Tidak ada Dudukan Spion? Ini Solusinya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.
PSBB berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020).
Dalam kesempatan tersebut Anies Baswedan menjelaskan mengenai penggunaan kendaraan umum serta kendaran pribadi roda empat dan roda dua di wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB.
Baca Juga: Daihatsu Akhirnya Stop Produksi Sementara, Dealer dan Bengkel Resmi Juga Ditutup
Khusus untuk kendaraan umum, jumlah penumpang yang diangkut dalam satu kendaraan dibatasi jumlahnya.
Bahwa kapasitasnya menurun menjadi 50 persen serta dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian, penggunaan kendaran pribadi diijinkan digunakan bepergian terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan soal pembatasan penumpang dalam kendaraan roda empat bila digunakan untuk mobilitas yang dikecualikan.
Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.
Baca Juga: Mau Bikin SIM di Satpas Daerah Ini, Para Pemohon Malah Dijemur Bareng Polisi
Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.
Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR