Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

PSBB di DKI Jakarta Berlaku Besok, Satpas SIM Polda Metro Masih Buka, Ini Jadwalnya

M. Adam Samudra - Kamis, 9 April 2020 | 10:38 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. 

Keputusan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Lantas bagimana jika ingin memperpanjang SIM dan membuat baru?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, hingga sekarang Satpas SIM masih beroperasi.

Baca Juga: Mau Mudik? Polisi Batasi Maksimal 3 Orang di Minibus, Kalau Sedan Cuma Boleh Berdua!

"Terkait PSBB kita masih menunggu arahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, untuk pelayanan penerbitan misalnya SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak pada Satpas (Pelayanan Penyelenggara Administrasi) jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka dengan pembatasan waktu pelayanan.

Untuk waktunya, hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB, sementara untuk hari Sabtu dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

"Sesuai dengan pemberitahuan pengumuman tersebut, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Dua Trik Simpel Ini Bisa Mencegah Ban Motor Kempes Saat Tidak Dipakai

Sedangkan untuk gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan dan unit SIM keliling masih ditutup terhitung mulai tanggal 28 Maret - 29 Mei 2020.

Sementara bagi kalian yang masa berlaku SIM-nya habis mulai tanggal 17 Maret-29 Mei akan diberikan dispensasi, sehingga dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa