GridOto.com- Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, Kepolisian tidak akan melakukan penutupan jalan.
Penerapan PSBB berlaku Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
“Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tegas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tidak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB.
“Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta,” kata Syafrin.
Baca Juga: Tim Avintia Racing Merasa Terbantu dengan Bantuan Dana dari Dorna Sports
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB.
Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota.
Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing.
Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April.
Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR