GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
Keputusan ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akibat penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih begitu masif di ibu kota negara Republik Indonesia tersebut.
"Iya benar, kami perpanjang kembali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com, Selasa (7/4/2020).
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa gage tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," imbuhnya.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua MA yang Baru, Muhammad Syarifuddin Ternyata Punya 'Motor Jambret'
Walaupun penilangan kepada pelanggar ganjil-genap tidak diberlakukan, tapi diingatkan kalau penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakan.
Semisal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur Transjakarta atau busway.
Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
"Kami akan tetap lakukan penindakan," tegasnya.
Baca Juga: Modifikasi Honda NSX Pakai Body Kit Liberty Walk Jadi Gambot
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.
Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR