Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Pembebasan Sementara Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

M. Adam Samudra - Selasa, 7 April 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

Keputusan ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akibat penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih begitu masif di ibu kota negara Republik Indonesia tersebut.

"Iya benar, kami perpanjang kembali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com, Selasa (7/4/2020).

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa gage tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," imbuhnya.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua MA yang Baru, Muhammad Syarifuddin Ternyata Punya 'Motor Jambret'

Walaupun penilangan kepada pelanggar ganjil-genap tidak diberlakukan, tapi diingatkan kalau penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakan.

Semisal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur Transjakarta atau busway.

Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

"Kami akan tetap lakukan penindakan," tegasnya.

Baca Juga: Modifikasi Honda NSX Pakai Body Kit Liberty Walk Jadi Gambot

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.

Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa