GridOto.com - Pemerintah dinilai perlu memberikan kompensasi kepada pengusaha transportasi umum yang ada di Tanah Air.
Pasalnya, bisnis angkutan umum merupakan salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan dari penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal itulah yang disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Baca Juga: Intip Pabrik Mesin Nissan GT-R yang Dikemudikan Wakil Jaksa Agung
"Pemerintah sudah memiliki regulasi untuk terus melestarikan keberadaan transportasi umum di Indonesia," kata Djoko lewat keterangan tertulisnya yang diterima GridOto.com, Senin (6/4/2020).
"Pemerintah wajib sediakan angkutan umum, mewajibkan angkutan umum berbadan hukum dan memberikan subsidi," imbuhnya.
Djoko mengaku, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Ia juga menilai, skema pembelian layanan transportasi umum telah memberikan jaminan bagi manajemen dan awak kendaraan mendapatkan penghasilan tetap bulanan.
Baca Juga: Dua Hal yang Bisa Bikin Roller CVT Motor Matic Peyang atau Gepeng
Regulator pun akan membayar ke operator berdasarkan Rupiah per kilometer panjang layanan angkutan umum beroperasi dengan rata-rata setiap hari armada bus menempuh kisaran 190 km-200 km.
"Adanya wabah Covid-19, waktu operasi akan berkurang, tetapi tidak akan mengganggu penghasilan bulanan manajemen dan awak kendaraan," bebernya.
"Karena sudah dianggarkan sejak awal dan dipastikan tidak akan mengurangi pendapatan bulanan awak kendaraan. Cuma ada pengurangan jumlah pembayaran ke operator," sambungnya.
Djoko berharap, hendaknya pemerintah dapat menyiapkan program recovery bagi sejumlah bisnis Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), dan taksi regular (konvensional).
Tidak hanya itu, ia juga berharap angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnisnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR