GridOto.com - Baru-baru ini tersebar memo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penggunaan masker di transportasi umum.
Bahkan Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Dirut PT MRT, dan Dirut PT LRT.
Dalam memo dengan nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini, Anies menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sayfrin Liputo membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Dishub Kota Madiun Menutup 11 Ruas Jalan Utama
"Iya benar demikian, bagi mereka yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum sanksinya adalah tidak akan dilayani," kata Syafrin kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
"Sebagaimana seruan Gubernur No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah dan jika ada aktifitas diluar rumah selalu gunakan masker termasuk saat anda berada di Angkutan Umum," tegasnya.
Sebelumnya dalam informasi tersebut juga disebutkan agar PT Tranportasi Jakarta, PT MRT, dan PT LRT mensosialisasikan kebijakan penggunaan masker tersebut kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong kereta, dan lain-lain.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," demikian isi memo.
Baca Juga: Jalan Provinsi di Gresik Rusak Parah, Warga Bilang Mirip Gurun Pasir
Untuk diketahui, Infeksi virus Corona yang dikenal juga sebagai penyakit COVID-19
berasal dari hewan, Penyakit ini dapat menular ke manusia dan antarmanusia.
Penularan virus Corona dari manusia ke manusia bisa terjadi melalui percikan air liur penderita COVID-19 yang dikeluarkan saat bersin, batuk, atau bahkan bicara.
Oleh karena itu, penggunaan masker dianjurkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona, karena dapat menghalau percikan ludah ini.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR