GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur akan berlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Tmur di tengah wabah virus Corona.
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa pemutihan sudah bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
"Payment Point Online Bank (PPOB) juga kita permudah saat ini. Jika sebelumnya hanya melayani pajak yang telah jatuh tempo H-6 bulan hingga H+ 6 bulan, kini PPOB bisa dilakukan hingga jangka waktu lima tahun terakhir kecuali cetak STNK,” kata Boedi, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Sudah Berlaku di Banten dan Jabar, Bagaimana Jakarta?
Artinya, kendaraan masa pajak 2015 sampai dengan 2020 bisa mendapatkan pembebasan sanksi pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik yang membayar langsung maupun secara online.
Asalkan tidak ada pencetakan STNK baru, masih bisa dilayani pembebasan dendanya.
Boedi menyampaikan, kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat dan juga memasifkan pergeseran pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online.
Sebab ada tujuh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Pedas
Di antaranya Indomaret, Alfamart, Griyabayar BTN, Tokopedia, Link Aja, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional.
Sedangkan untuk pembayaran manual,ditegaskan Boedi, 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.
“Kita masih membuka Samsat Induk di 46 titik di seluruh Jatim. Dan juga 20 layanan drive thru. Mengapa drive thru juga buka, karena layanan tanpa turun dari kendaraan ini sudah memenuhi protokol kesehatan, ada jarak yang diterapkan,” tegas Boedi.
Namun meski layanan tetap buka, tetap diterapkan pengurangan jam layanan.
Layanan di kantor Samsat Induk maupun Drive Thru hanya buka pada jam 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Tunggakan PKB Menggunung, Pemerintah Kalbar Ingin Kerjasama Dengan Provider Ingatkan Bayar Pajak
“Sejak ada Covid-19 memang ada penurunan pengunjung yang datang ke layanan kita. Jika total biasanya kita menerima 62 ribu orang, sekarang hanya 22 ribu. Akan tetapi capaian pendapatan kami masih tinggi dan melewati target,” tegas Boedi.
Per triwulan pertama tahun 2020 ini, pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim talah mencapai Rp 15 trilliun atau mancapai 22,7 persen.
Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya Rp 1 trilliun atau 26,6 persen. Artinya, dikatakan Boedi, meski tidak datang ke lokasi layanan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB.
“Penerimaan PPOB di bulan Maret kemarin sejak ada penutupan layanan tanggal 22 Maret, total pendapatan dari pembayaran online mencapai Rp 12 miliar dengan jumlah orang yang manfaatkan layanan sebanyak 21 ribu. Padahal biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari ada Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” pungkas Boedi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 3 April Hingga 31 Mei, Ini Mekanismenya
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR