GridOto.com - Bagi Sobat Gridoto di Tangerang Kota yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), jangan bingung.
Pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota beroperasi normal walaupun wabah Covid-19 belum mereda.
"Untuk perpanjangan Surat Izin Mengudi (SIM) sementara sudah tidak lagi menerima, namun bagi masyarakat yang ingin membuat baru SIM masih bisa,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Agung menilai tidak ada pembatasan kuota pelayanan SIM bagi pemohon.
Ia menambahkan, meskipun kuota tak dibatasi, pemohon SIM mengalami penurunan sejak isu Covid-19 mewabah di Indonesia.
(Baca Juga: Pasien PDP dan ODP Covid-19 Dapat Keringanan Perpanjangan SIM. Ini Aturannya!)
Namun, dia tak menyebut jumlah penurunan pemohon tersebut.
Agung juga menyebut pihaknya akan terus mendorong pencegahan COvid-19.
Menurut dia, kerumunan orang saat mengurus SIM hingga perpanjangan SIM harus dibenahi agar tak terjadi penularan virus ini.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pihak kepolisian Republik Indonesia menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Selasa hari ini, 31 Maret 2020.
Kebijakan penutupan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID-19 atau corona.
(Baca Juga: Honda CB750 Pilih Gaya Cafe Racer, Digarap Simpel Tapi Jadi Asyik)
Divisi Humas Polri di akun instagram resminya, dijelaskan bahwa pelayanan Satpas/Gerai/SIM Keliling ditutup sementara.
Penutupan dilakukan sampai dengan waktu yang akan diberitahukan kembali dengan melihat perkembangan situasi.
Lantas bagaimana dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara?
Disebutkan bahwa bagi pemilik SIM dapat memperpanjang SIM-nya setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR