GridOto.com - Aurelia Margaretha Yulia, pengemudi Honda Brio yang menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Akibat perbuatan lalainya, wanita 26 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sementara ini pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada GridOto.com, Rabu (1/4/2020).
Kejadian nahas tersebut diketahui terjadi di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu petang (29/3/2020).
(Baca Juga: Selama Bulan Maret, Angka Kecelakaan di Jawa Barat Menurun 16 Persen, Efek Social Distancing?)
Awalnya, Honda Brio bernomor polisi B 1578 NRT yang dikendarai Aurelia datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke Jalan Sabang Perumahan Lippo.
Kemudian, saat berada di depan rumah nomor 815, Honda Brio yang dikendarai oleh Aurelia menabrak Andre Njotohusodo (50) yang sedang berjalan kaki bersama hewan peliharaannya.
Kecelakaan maut itu pun langsung menyebabkan Andre meninggal dunia di lokasi kejadian.
(Baca Juga: Honda Brio Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Ngaku Nyetir Sambil Main Hape)
Sebelumnya, sempat diduga pelaku mengemudi dalam keadaan mabuk.
Namun, hal itu dibantah oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri.
Menurut Ipda Heri, pelaku membawa surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama teman sehingga tidak konsentrasi dan kurang pandangan ke depan," ungkap Ipda Heri.
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR