Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aurelia, Pengemudi Honda Brio Penabrak Pejalan Kaki Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Wisnu Andebar - Rabu, 1 April 2020 | 14:10 WIB
Honda Brio penyok tabrak pejalan kaki hingga tewas
Twitter.com/duyungcantik
Honda Brio penyok tabrak pejalan kaki hingga tewas

GridOto.com - Aurelia Margaretha Yulia, pengemudi Honda Brio yang menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Akibat perbuatan lalainya, wanita 26 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sementara ini pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada GridOto.com, Rabu (1/4/2020).

Kejadian nahas tersebut diketahui terjadi di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu petang (29/3/2020).

(Baca Juga: Selama Bulan Maret, Angka Kecelakaan di Jawa Barat Menurun 16 Persen, Efek Social Distancing?)

Awalnya, Honda Brio bernomor polisi B 1578 NRT yang dikendarai Aurelia datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke Jalan Sabang Perumahan Lippo.

Kemudian, saat berada di depan rumah nomor 815, Honda Brio yang dikendarai oleh Aurelia menabrak Andre Njotohusodo (50) yang sedang berjalan kaki bersama hewan peliharaannya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa