GridOto.com - Pandemi virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah di Indonesia turut mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran cicilan bagi debitur yang terdampak.
Ketentuan tersebut pun mulai diterapkan oleh perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), dengan memberikan relaksasi atau restrukturisasi kredit.
"Jadi minggu kemarin kami ada pembicaraan dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dan OJK sudah menentukan arahan restrukturisasinya seperti apa," ujar Hafid Hadeli, Presiden Direktur Adira Finance dalam rapat yang digelar secara online, Selasa (31/3/2020).
Hafid menjelaskan, restrukturisasi pembiayaan yang diberikan untuk nasabah berupa perpanjangan tenor pinjaman, dan partial payment atau pembayaran sebagian.
"Jadi kalau misalnya sisa pinjaman tinggal satu tahun, itu bisa diperpanjang lagi 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 1 tahun. Untuk pembayaran sebagian, besar kecilnya ini tergantung dari kapasitas finance company," terangnya.
Namun menurut Hafid, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus diterapkan untuk bisa mendapatkan kebijakan relaksasi kredit ini.
"Yaitu nasabah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, baik itu pekerja atau UMKM dan tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret (2020), artinya customer yang pembayarannya lancar," jelas Hafid lagi.
"Jadi secara umum itulah mengenai persyaratannya, tapi saya tekankan itu adalah pada posisi hari ini, jadi bisa saja di kemudian hari ada perubahan berikutnya," sambungnya.
(Baca Juga: Gara-gara Pasar Otomotif 2019 Lesu, Pembiayaan Adira Finance Turun 1 Persen)
Ia berujar, peraturan ini secara sistem akan dimulai dalam beberapa hari ke depan dengan mendata atau melakukan survei customer terlebih dahulu.
"Jadi relaksasi (kredit) sedang dalam proses pendataan (customer), jadi akan perlu waktu untuk ke sana," imbuh Hafid.
Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang karena terdampak virus Corona pun sudah mulai berdatangan di Adira Finance.
Rata-rata nasabah yang mengajukan permohonan relaksasi kredit ini berasal dari kalangan pekerja dan pengusaha.
(Baca Juga: Kredit Macet Adira Finance Didominasi Pembiayaan Motor Bekas, Ini Alasannya)
"Pada umumnya nasabah yang melakukan pengajuan, pekerjaannya adalah sebagai karyawan swasta atau sebagai wiraswasta," ungkapnya.
Meski begitu, Hafid mengaku belum mengetahui berapa jumlah nasabah yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) atau taksi online yang telah melakukan pengajuan tersebut.
"Berapa jumlahnya kami belum mengetahui sekarang, karena profesi awal waktu mengajukan adalah sebagai karyawan atau wiraswasta," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR